Kamis, 01 November 2012

Diposting oleh Bunga Islami Nurputri di 05.22

STRUKTUR dan BAGAN ORGANISASI
MASJID JAMI BAITUL AMAL
Periode 1 November 2010 s/d 31 oktober 2015




I.     KETUA

 
1.     Memimpin dan mengendalikan kegiatan para anggota pengurus dalam melaksanakan tugasnya, sehingga mereka tetap berada pada kedudukan atau fungsinya masing-masing.
2.     Mewakili DKM keluar dan kedalam.
3.     Menandatangani surat-surat penting, termasuk surat atau nota pengeluaran uang/dana/ harta kekayaan DKM.
4.     Mengatasi segala permasalahan atas pelaksanaan tugas yang dijalankan oleh para pengurus.
5.     Mengevaluasi semua kegiatan yang dilaksanakan oleh para pengurus.
6.     Melaporkan dan mempertanggung jawabkan pelaksanaan seluruh tugas DKM kepada jamaah.
II.    WAKIL KETUA
1.     Mewakili ketua apabila yang bersangkutan tidak hadir atau tidak ada ditempat.
2.     Membantu ketua dalam menjalankan tugasnya sehari-hari.
3.     Melaksanakan tugas atau program tertentu berdasarkan musyawarah.
4.     Melaporkan dan mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugasnya kepada ketua.
III.   SEKRETARIS
1.     Mewakili ketua dan wakil ketua apabila yang bersangkutan tidak hadir atau tidak ada ditempat.
2.     Memberikan pelayanan teknis dan administrasi.
3.     Membuat dan mendistribusikan undangan.
4.     Membuat daftar hadir rapat/pertemuan.
5.     Mencatat dan menyusun notulen rapat/pertemuan.
6.     Mengerjakan seluruh pekerjaan sekretariat, yang mencakup:
        a.  Membuat surat menyurat dan pengarsipannya.
        b.  Memelihara daftar jamaah/guru ngaji/majlis taklim
        c.  Membuat laporan DKM (triwulan, tahunan) termasuk musyawarah-musya-warah pengurus dan masjid (musyawarah jamaah).
7.     Melaporkan dan mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas kepada Ketua/Wakil Ketua.
Perlengkapan:
1.     Buku notulen.
2.     Buku agenda (keluar dan masuk).
3.     Buku anggota jamaah.
4.     Buku ekspedisi (pengiriman).
5.     Alat tulis kantor.
IV.  BENDAHARA
1.     Memegang dan memelihara harta kekayaan DKM, baik berupa uang, barang-barang inventaris, maupun tagihan.
2.     Merencanakan dan mengusahakan masuknya dana mesjid serta mengendalikan pelak-sanaan Rencana Anggaran Belanja Masjid sesuai dengan ketentuan.
3.     Menerima, menyimpan, dan membukukan keuangan, barang, tagihan, dan surat-surat berharga.
4.     Mengeluarkan uang sesuai dengan keperluan atau kebutuhan berdasarkan persetujuan ketua.
5.     Menyimpan surat bukti penerimaan dan pengeluaran uang.
6.     Membuat laporan keuangan rutin atau pembangunan (triwulan, tahunan) atau laporan khusus.
7.     Melaporkan dan mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas kepada ketua.
Perlengkapan:
1.     Buku kas.
2.     Buku inventaris.
3.     Alat tulis kantor.
V.   SIE DIKWAH (SEKSI PENDIDIKAN DAN DAKWAH)
1.     Merencanakan, mengatur, dan melaksanakan kegiatan pendidikan dan dakwah yang meliputi:
        a.  Kegiatan majelis taklim, pengajian, dan kegiatan keagamaan lainnya.
        b.  Jadwal Imam dan Khatib Jum’at
        c.  Jadwal Muazin dan Bilal Jum’at
        d.  Jadwal Imam dan Penceramah sholat-sholat sunnat lainnya (Teraweh, Gerhana, dll).
2.     Mengkoordinir kegiatan sholat Jum’at, sholat sunnat, dan kegiatan pengajian lainnya:
        a.  Mengumumkan petugas Khotib, Imam, Muazin, Bilal, Penceramah, dll.
        b.  Mengumumkan kegiatan-kegiatan yang ada hubungannya dengan unit kerja intern dan ekstern.
        c.  Mengendalikan kegiatan remaja mesjid, ibu-ibu, dan anak-anak.
        d.  Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh ketua.
        e.  Melaporkan dan mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas kepada ketua.
VI.  SIE BANGHAR (SEKSI PEMBANGUNAN DAN PEMELIHARAAN)
1.     Merencanakan, mengatur, dan melaksanakan kegiatan pembangunan dan pemelihara-an Masjid yang meliputi:
        a.  Membuat program pembanguan Masjid dan rehabilitasinya.
        b.  Membuat rencana anggaran pembangunan dan gambar bangunan.
        c.  Melaksanakan kegiatan pembangunan/rehabilitasi sesuai dengan program.
2.     Mengatur kebersihan, keindahan, dan kenyamanan didalam dan diluar Masjid.
3.     Memelihara sarana dan prasarana Masjid.
4.     Mendata kerusakan sarana dan prasarana Masjid dan mengusulkan perbaikannya atau penggantiannya.
5.     Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh Ketua.
6.     Melaporkan dan mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas kepada Ketua.         
VII.  SIE LATPAN (SEKSI PERALATAN DAN PERLENGKAPAN)
1.     Merencanakan, mengatur, dan menyiapkan peralatan yang meliputi:
        a.  Menginventarisasi harta kekayaan mesjid.
        b.  Menyiapkan pengadaan peralatan bergerak maupun tidak bergerak untuk kelancar-an kegiatan Masjid.
        c.  Mendata barang-barang yang rusak atau yang hilang dan menyusun rencana peng-adaanya atau penggantinya.
        d.  Mengatur dan melengkapi sarana dan prasarana perpustakaan Masjid.
2.     Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh Ketua.
3.     Melaporkan dan mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas kepada Ketua.
VII.  SIE SOSMAS (SEKSI SOSIAL DAN KEMASYARAKATAN)
1.     Merencanakan, mengatur, dan melaksanakan kegiatan sosial dan kemasyarakatan yang meliputi:
        a.  Santunan kepada anak yatim piatu, janda, jompo, dan orang terlantar.
        b.  Khitanan massal
        c.  Kematian
        d.  Qurban/akikah
        e. Kegiatan sosial kemasyarakatan lain yang sesuai dengan syariah agama.
2.     Melakukan koordinasi dengan pengurus RT/RW, pemuka agama/tokoh masyarakat dan aparat setempat dalam melaksanakan tugasnya.
3.     Melaksanakan kegiatan khusus yang diberikan oleh Ketua.
4.     Melaporkan dan mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas kepada Ketua.         
VIII. SEKSI UMUM
Membantu secara umum kelancaran kegiatan pengurus masjid yang meliputi:
1.     Penyampaian undangan
2.     Mengumpulkan infak/sedekah/amal jariah/zakat
3.     Mengajak warga muslim memakmurkan Masjid.
4.     Sebagai penghubung DKM dengan jamaah sekitar atau luar dan organisasi kemasyara-katan lain (Humas).
5.     Dokumentasi pembuatan dan penyimpanan (pengarsipan) foto atau film kegiatan Masjid.
6.     Dan lain-lain.

Catatan:
Sesuai dengan dinamika kehidupan Struktur dan Bagan organisasi, rincian tugas, kegiatan serta, visi dan misi DKM sewaktu-waktu dapat berubah disesuaikan dengan situasi dan kon-disi yang ada

 PERMASALAHAN DALAM ORGANISASI

Seiring perkembangan zaman, mengurus masjid pun harus dengan manajemen yang baik dan tata administrasi yang rapi. Salah satu cirinya adalah adanya struktur kepengurusan yang lengkap dan disesuaikan dengan kebutuhan masjid.

Semua sistem manajemen, termasuk kemasjidan, harus ditopang dengan kesungguhan hati dan pikiran para pengurus masjid itu sendiri. Tapi masalahnya, sebagaimana dalam organisasi lain, ada beberapa person yang kurang atau bahkan tidak memahami tugas dan wewenangnya. Akibatnya, yang terjadi adalah manajemen "tukang cukur" dimana semua kebutuhan masjid hanya diurus oleh segelintir orang; ketua, bendahara, sekretaris dan seksi kebersihan saja. Sementara seksi-seksi lain hanya sekedar nama.

Mengurus masjid, apalagi di tengah perkampungan, ternyata tidak mudah. Ada saja hambatan dan tantangan dari beberapa pihak yang merasa tidak puas. Ada yang tidak puas karena calon pimpinan atau orang-orang yang didukungnya tidak menjadi pucuk pimpinan atau pengurus teras. Ada pula yang tidak puas karena faktor pribadi di luar masalah masjid lalu dibawa-bawa ke urusan ketakmiran. Ada juga yang tidak puas dan selalu merasa kontra entah karena apa dan siapa, dia sendiri juga mengerti.

Jika dalam struktur pemerintahan atau perusahaan ada pergesekan dan persaingan jabatan, itu sih wajar. Sebab, para pemimpin itu dibayar dan jabatannya diperebutkan. Lain halnya dengan pengurus masjid. Meski tidak dibayar atau "ikhlas-ikhlasan", anehnya masih ada saja pihak yang selalu kontra, atau saling mencari pendukung yang tujuan sebenarnya bukan murni untuk kemaslahatan masjid.

Masyarakat perkampungan di sekitar masjid, biasanya masih melihat faktor senioritas atau hanya mendukung orang-orang yang termasuk golongannya sendiri. Jarang ada yang melihat dari aspek sumberdaya manusia, profesionalisme, integritas dan loyalitas. Akhirnya, yang terbangun adalah hubungan yang didasari pada "like and dis like" (suka atau tidak suka), bukan benar atau salah. Karena itu, gesekan selalu saja timbul meski hanya masalah kecil.

Sebuah kebijakan yang lalu disikapi dengan "suka atau tidak suka", akan selalu melahirkan pandangan yang picik dan tidak dewasa. Seharusnya, seseorang yang memiliki integritas keimanan dan keilmuan yang mendalam, akan menyikapi segalanya secara demokratis, arif dan terbuka. Sikap semacam ini yang belum banyak terbangun dalam masyarakat perkampungan.

Membangun kesadaran masyarakat untuk bersama melihat pentingnya posisi masjid sebagai denyut nadi keberagamaan merupakan upaya berat yang perlu kerja keras dan berkesinambungan. Tidak cukup dengan mauidzah atau siraman rohani, tapi lebih dari itu, setiap kepala keluarga yang berada di sekitar masjid harus memberi contoh bagaimana memakmurkan masjid dan memiliki kepedulian yang tinggi terhadap rumah Allah tersebut.

Contoh yang dimaksud di atas, paling tidak, kepala keluarga (ayah-ibu) masuk ke masjid dan shalat berjamaah, lalu menggiring anak-anaknya ikut ke masjid. Contoh kecil ini adalah langkah pertama membangun kesadaran untuk memakmurkan masjid. Sebab, tugas "takmirul masjid" tidak hanya beban bagi pengurus takmir belaka, tapi kewajiban atas semua umat Islam terutama masyarakat di sekitar masjid.

Apabila masjid sebagai urat nadi keberagamaan telah terhenti, tidak menciptakan proses regenerasi, maka sudah terbayang di depan mata tentang wajah Islam ke depan. Yakni, Islam yang hanya tersisa namanya karena masjidnya tidak memberi hidayah bagi umat.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Bunga Islami Nurputri Copyright © 2010 Design by Ipietoon Blogger Template Graphic from Enakei