STRUKTUR dan BAGAN ORGANISASI
MASJID JAMI BAITUL AMAL
Periode 1 November 2010 s/d 31 oktober 2015
I. KETUA
|
2. Mewakili
DKM keluar dan kedalam.
3. Menandatangani
surat-surat penting, termasuk surat atau nota pengeluaran uang/dana/ harta
kekayaan DKM.
4. Mengatasi
segala permasalahan atas pelaksanaan tugas yang dijalankan oleh para pengurus.
5. Mengevaluasi
semua kegiatan yang dilaksanakan oleh para pengurus.
6. Melaporkan
dan mempertanggung jawabkan pelaksanaan seluruh tugas DKM kepada jamaah.
II. WAKIL KETUA
1. Mewakili ketua apabila yang bersangkutan
tidak hadir atau tidak ada ditempat.
2. Membantu ketua dalam menjalankan tugasnya
sehari-hari.
3. Melaksanakan tugas atau program tertentu
berdasarkan musyawarah.
4. Melaporkan dan mempertanggung jawabkan
pelaksanaan tugasnya kepada ketua.
III. SEKRETARIS
1. Mewakili
ketua dan wakil ketua apabila yang bersangkutan tidak hadir atau tidak ada
ditempat.
2. Memberikan pelayanan teknis dan
administrasi.
3. Membuat dan mendistribusikan undangan.
4. Membuat daftar hadir rapat/pertemuan.
5. Mencatat dan menyusun notulen
rapat/pertemuan.
6. Mengerjakan seluruh pekerjaan sekretariat,
yang mencakup:
a. Membuat surat menyurat dan pengarsipannya.
b. Memelihara daftar jamaah/guru ngaji/majlis taklim
c. Membuat laporan DKM (triwulan, tahunan)
termasuk musyawarah-musya-warah pengurus dan masjid (musyawarah jamaah).
7. Melaporkan
dan mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas kepada Ketua/Wakil Ketua.
Perlengkapan:
1. Buku notulen.
2. Buku agenda (keluar dan masuk).
3. Buku anggota jamaah.
4. Buku ekspedisi (pengiriman).
5. Alat tulis kantor.
IV. BENDAHARA
1. Memegang dan memelihara harta kekayaan DKM, baik berupa uang,
barang-barang inventaris, maupun tagihan.
2. Merencanakan dan mengusahakan masuknya dana mesjid serta
mengendalikan pelak-sanaan Rencana Anggaran Belanja Masjid sesuai dengan
ketentuan.
3. Menerima,
menyimpan, dan membukukan keuangan, barang, tagihan, dan surat-surat berharga.
4. Mengeluarkan
uang sesuai dengan keperluan atau kebutuhan berdasarkan persetujuan ketua.
5. Menyimpan
surat bukti penerimaan dan pengeluaran uang.
6. Membuat
laporan keuangan rutin atau pembangunan (triwulan, tahunan) atau laporan
khusus.
7. Melaporkan
dan mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas kepada ketua.
Perlengkapan:
1. Buku kas.
2. Buku inventaris.
3. Alat tulis kantor.
V. SIE DIKWAH (SEKSI PENDIDIKAN DAN DAKWAH)
1. Merencanakan,
mengatur, dan melaksanakan kegiatan pendidikan dan dakwah yang meliputi:
a. Kegiatan
majelis taklim, pengajian, dan kegiatan keagamaan lainnya.
b. Jadwal
Imam dan Khatib Jum’at
c. Jadwal
Muazin dan Bilal Jum’at
d. Jadwal
Imam dan Penceramah sholat-sholat sunnat lainnya (Teraweh, Gerhana, dll).
2. Mengkoordinir
kegiatan sholat Jum’at, sholat sunnat, dan kegiatan pengajian lainnya:
a. Mengumumkan
petugas Khotib, Imam, Muazin, Bilal, Penceramah, dll.
b. Mengumumkan kegiatan-kegiatan yang ada
hubungannya dengan unit kerja intern dan ekstern.
c. Mengendalikan
kegiatan remaja mesjid, ibu-ibu, dan anak-anak.
d. Melaksanakan
tugas khusus yang diberikan oleh ketua.
e. Melaporkan
dan mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas kepada ketua.
VI. SIE BANGHAR (SEKSI PEMBANGUNAN
DAN PEMELIHARAAN)
1. Merencanakan,
mengatur, dan melaksanakan kegiatan pembangunan dan pemelihara-an Masjid yang
meliputi:
a. Membuat
program pembanguan Masjid dan rehabilitasinya.
b. Membuat
rencana anggaran pembangunan dan gambar bangunan.
c. Melaksanakan
kegiatan pembangunan/rehabilitasi sesuai dengan program.
2. Mengatur
kebersihan, keindahan, dan kenyamanan didalam dan diluar Masjid.
3. Memelihara
sarana dan prasarana Masjid.
4. Mendata
kerusakan sarana dan prasarana Masjid dan mengusulkan perbaikannya atau
penggantiannya.
5. Melaksanakan
tugas khusus yang diberikan oleh Ketua.
6. Melaporkan
dan mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas kepada Ketua.
VII. SIE LATPAN (SEKSI PERALATAN DAN PERLENGKAPAN)
1. Merencanakan, mengatur, dan menyiapkan
peralatan yang meliputi:
a. Menginventarisasi
harta kekayaan mesjid.
b. Menyiapkan pengadaan peralatan bergerak maupun
tidak bergerak untuk kelancar-an kegiatan Masjid.
c. Mendata barang-barang yang rusak atau yang
hilang dan menyusun rencana peng-adaanya atau penggantinya.
d. Mengatur dan melengkapi sarana dan prasarana
perpustakaan Masjid.
2. Melaksanakan
tugas khusus yang diberikan oleh Ketua.
3. Melaporkan
dan mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas kepada Ketua.
VII. SIE SOSMAS (SEKSI SOSIAL DAN KEMASYARAKATAN)
1. Merencanakan,
mengatur, dan melaksanakan kegiatan sosial dan kemasyarakatan yang meliputi:
a. Santunan
kepada anak yatim piatu, janda, jompo, dan orang terlantar.
b. Khitanan
massal
c. Kematian
d. Qurban/akikah
e. Kegiatan sosial kemasyarakatan lain yang sesuai dengan syariah
agama.
2. Melakukan koordinasi dengan pengurus RT/RW,
pemuka agama/tokoh masyarakat dan aparat setempat dalam melaksanakan tugasnya.
3. Melaksanakan
kegiatan khusus yang diberikan oleh Ketua.
4. Melaporkan
dan mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas kepada Ketua.
VIII. SEKSI UMUM
Membantu secara umum kelancaran kegiatan pengurus masjid yang meliputi:
1. Penyampaian undangan
2. Mengumpulkan infak/sedekah/amal
jariah/zakat
3. Mengajak warga muslim memakmurkan Masjid.
4. Sebagai penghubung DKM dengan jamaah
sekitar atau luar dan organisasi kemasyara-katan lain (Humas).
5. Dokumentasi pembuatan dan penyimpanan
(pengarsipan) foto atau film kegiatan Masjid.
6. Dan lain-lain.
Catatan:
Sesuai dengan dinamika kehidupan Struktur dan Bagan
organisasi, rincian tugas, kegiatan serta, visi dan misi DKM sewaktu-waktu
dapat berubah disesuaikan dengan situasi dan kon-disi yang ada
PERMASALAHAN DALAM ORGANISASI
PERMASALAHAN DALAM ORGANISASI
Seiring perkembangan zaman, mengurus masjid pun harus dengan
manajemen yang baik dan tata administrasi yang rapi. Salah satu cirinya
adalah adanya struktur kepengurusan yang lengkap dan disesuaikan dengan
kebutuhan masjid.
Semua sistem manajemen, termasuk
kemasjidan, harus ditopang dengan kesungguhan hati dan pikiran para
pengurus masjid itu sendiri. Tapi masalahnya, sebagaimana dalam
organisasi lain, ada beberapa person yang kurang atau bahkan tidak
memahami tugas dan wewenangnya. Akibatnya, yang terjadi adalah manajemen
"tukang cukur" dimana semua kebutuhan masjid hanya diurus oleh
segelintir orang; ketua, bendahara, sekretaris dan seksi kebersihan
saja. Sementara seksi-seksi lain hanya sekedar nama.
Mengurus
masjid, apalagi di tengah perkampungan, ternyata tidak mudah. Ada saja
hambatan dan tantangan dari beberapa pihak yang merasa tidak puas. Ada
yang tidak puas karena calon pimpinan atau orang-orang yang didukungnya
tidak menjadi pucuk pimpinan atau pengurus teras. Ada pula yang tidak
puas karena faktor pribadi di luar masalah masjid lalu dibawa-bawa ke
urusan ketakmiran. Ada juga yang tidak puas dan selalu merasa kontra
entah karena apa dan siapa, dia sendiri juga mengerti.
Jika
dalam struktur pemerintahan atau perusahaan ada pergesekan dan
persaingan jabatan, itu sih wajar. Sebab, para pemimpin itu dibayar dan
jabatannya diperebutkan. Lain halnya dengan pengurus masjid. Meski tidak
dibayar atau "ikhlas-ikhlasan", anehnya masih ada saja pihak yang
selalu kontra, atau saling mencari pendukung yang tujuan sebenarnya
bukan murni untuk kemaslahatan masjid.
Masyarakat
perkampungan di sekitar masjid, biasanya masih melihat faktor senioritas
atau hanya mendukung orang-orang yang termasuk golongannya sendiri.
Jarang ada yang melihat dari aspek sumberdaya manusia, profesionalisme,
integritas dan loyalitas. Akhirnya, yang terbangun adalah hubungan yang
didasari pada "like and dis like" (suka atau tidak suka), bukan benar
atau salah. Karena itu, gesekan selalu saja timbul meski hanya masalah
kecil.
Sebuah kebijakan yang lalu disikapi dengan "suka
atau tidak suka", akan selalu melahirkan pandangan yang picik dan tidak
dewasa. Seharusnya, seseorang yang memiliki integritas keimanan dan
keilmuan yang mendalam, akan menyikapi segalanya secara demokratis, arif
dan terbuka. Sikap semacam ini yang belum banyak terbangun dalam
masyarakat perkampungan.
Membangun kesadaran masyarakat
untuk bersama melihat pentingnya posisi masjid sebagai denyut nadi
keberagamaan merupakan upaya berat yang perlu kerja keras dan
berkesinambungan. Tidak cukup dengan mauidzah atau siraman rohani, tapi
lebih dari itu, setiap kepala keluarga yang berada di sekitar masjid
harus memberi contoh bagaimana memakmurkan masjid dan memiliki
kepedulian yang tinggi terhadap rumah Allah tersebut.
Contoh
yang dimaksud di atas, paling tidak, kepala keluarga (ayah-ibu) masuk
ke masjid dan shalat berjamaah, lalu menggiring anak-anaknya ikut ke
masjid. Contoh kecil ini adalah langkah pertama membangun kesadaran
untuk memakmurkan masjid. Sebab, tugas "takmirul masjid" tidak hanya
beban bagi pengurus takmir belaka, tapi kewajiban atas semua umat Islam
terutama masyarakat di sekitar masjid.
Apabila masjid
sebagai urat nadi keberagamaan telah terhenti, tidak menciptakan proses
regenerasi, maka sudah terbayang di depan mata tentang wajah Islam ke
depan. Yakni, Islam yang hanya tersisa namanya karena masjidnya tidak
memberi hidayah bagi umat.
0 komentar:
Posting Komentar