Selasa, 12 Mei 2015

3.3 SAFE DEPOSIT BOX

Diposting oleh Bunga Islami Nurputri di 01.55
 Safe Deposit Box (Kotak Penyimpanan)

Safe Deposit Box (SDB) merupakan jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat-suratberharga yang dirancang secara khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh dan tahan api untuk menjaga keamanan barang yang disimpan dan memberikan rasa aman bagi penggunanya.


Kegunaan Safe Deposit Box
 
  1. Untuk menyimpan surat-surat berharga dan surat-surat penting seperti sertifikat-sertifikat, saham, obligasi, surat perjanjian, akte kelahiran, ijazah, dan lain-lain.
  2. Untuk menyimpan benda-benda berharga seperti emas, berlian, mutiara, intan, dan lain-lain.

Barang-barang Yang Dilarang Disimpan Dalam Safe Deposit Box
1. Narkotik dan sejenisnya
2. Bahan yang mudah meledak

2. Bagi Nasabah
• Menjamin kerahasiaan barang-barang yang disimpan
• Keamanan barang terjamin


Keuntungan  Safe Deposit Box (Kotak Penyimpanan)
 
1. Aman. 
Ruang penyimpanan yang kokoh dilengkapi dengan sistem keamanan terus menerus selama 24 jam. Untuk membukanya diperlukan kunci dari penyewa dan kunci dari bank.  
 
2.Fleksibel. 
Tersedia dalam berbagai ukuran sesuai dengan kebutuhan penyewa baik bagi penyewa perorangan maupun badan.
 
3. Mudah.
 Persyaratan sewa cukup dengan membuka tabungan atau giro (ada bank yang tidak mensyaratkan hal tersebut, namun mengenakan tarif yang berbeda).
 
4. Mekanisme Atau Prosedure Transaksic
Adanya biaya yang dibebankan kepada penyewa, antara lain uang sewa, uang jaminan kunci dan
denda keterlambatan pembayaran sewa.
 
5. Tidak menyimpan barang barang yang dilarang dalam SDB.
Menjaga agar kunci yang disimpan nasabah tidak hilang atau disalahgunakan pihak lain.
Memperlihatkan barang yang disimpan bila sewaktu-waktu diperlukan oleh bank.
Jika kunci yang dipegang penyewa hilang, maka uang jaminan kunci akan digunakan sebagai
biaya penggantian kunci dan pembongkaran SDB yang wajib disaksikan sendiri oleh penyewa.
Memiliki daftar isi dari SDB dan menyimpan foto copy (salinan) dokumen tersebut di rumah untuk
referensi.
 
6. Penyewa bertanggung jawab apabila barang yang disimpan menyebabkan kerugian secara
langsung maupun tidak terhadap bank dan penyewa lainnya.
 
http://www.bi.go.id/NR/rdonlyres/AB84F90D-F3C9-45CF-9E45-F95DC976BCE9/1469/SafeDepositBox.pdf.
 http://blogsiinengce.wordpress.com/2011/06/13/.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Bunga Islami Nurputri Copyright © 2010 Design by Ipietoon Blogger Template Graphic from Enakei