Safe
Deposit Box (Kotak Penyimpanan)
Safe Deposit
Box (SDB) merupakan jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau
surat-suratberharga yang dirancang secara khusus dari bahan baja dan
ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh dan tahan api untuk menjaga
keamanan barang yang disimpan dan memberikan rasa aman bagi penggunanya.
Kegunaan
Safe Deposit Box
- Untuk menyimpan surat-surat berharga dan surat-surat penting seperti sertifikat-sertifikat, saham, obligasi, surat perjanjian, akte kelahiran, ijazah, dan lain-lain.
- Untuk menyimpan benda-benda berharga seperti emas, berlian, mutiara, intan, dan lain-lain.
Barang-barang Yang Dilarang Disimpan Dalam Safe Deposit Box
1. Narkotik dan sejenisnya
2. Bahan yang mudah meledak
2. Bagi
Nasabah
• Menjamin kerahasiaan barang-barang yang disimpan
• Keamanan barang terjamin
• Menjamin kerahasiaan barang-barang yang disimpan
• Keamanan barang terjamin
Keuntungan
Safe Deposit Box (Kotak Penyimpanan)
1. Aman.
Ruang
penyimpanan yang kokoh dilengkapi dengan sistem keamanan terus menerus selama
24 jam. Untuk membukanya diperlukan kunci dari penyewa dan kunci dari
bank.
2.Fleksibel.
Tersedia dalam berbagai ukuran sesuai dengan kebutuhan penyewa baik bagi
penyewa perorangan maupun badan.
3. Mudah.
Persyaratan sewa cukup dengan membuka tabungan atau giro (ada bank yang tidak
mensyaratkan hal tersebut, namun mengenakan tarif yang berbeda).
4. Mekanisme
Atau Prosedure Transaksic
Adanya biaya
yang dibebankan kepada penyewa, antara lain uang sewa, uang jaminan kunci dan
denda keterlambatan pembayaran sewa.
denda keterlambatan pembayaran sewa.
5. Tidak
menyimpan barang barang yang dilarang dalam SDB.
Menjaga agar
kunci yang disimpan nasabah tidak hilang atau disalahgunakan pihak lain.
Memperlihatkan
barang yang disimpan bila sewaktu-waktu diperlukan oleh bank.
Jika kunci
yang dipegang penyewa hilang, maka uang jaminan kunci akan digunakan sebagai
biaya penggantian kunci dan pembongkaran SDB yang wajib disaksikan sendiri oleh penyewa.
biaya penggantian kunci dan pembongkaran SDB yang wajib disaksikan sendiri oleh penyewa.
Memiliki
daftar isi dari SDB dan menyimpan foto copy (salinan) dokumen tersebut di rumah
untuk
referensi.
referensi.
6. Penyewa
bertanggung jawab apabila barang yang disimpan menyebabkan kerugian secara
langsung maupun tidak terhadap bank dan penyewa lainnya.
langsung maupun tidak terhadap bank dan penyewa lainnya.
http://www.bi.go.id/NR/rdonlyres/AB84F90D-F3C9-45CF-9E45-F95DC976BCE9/1469/SafeDepositBox.pdf.
http://blogsiinengce.wordpress.com/2011/06/13/.
0 komentar:
Posting Komentar