Letter Of Credit (L/C) / Ekspor Impor
Surat kredit yang
diberikan kepada para eksportir dan importir yang digunakan untuk melakukan
pembayaran atas transaksi ekspor-impor yang mereka lakukan. Dalam tran-saksi
ini terdapat berbagai macam jenis L/C, sehingga nasabah dapat meminta sesuai
dengan kondisi yang diinginkannya, Dalam melakukan transaksi perdagangan
ekspor-impor, sistem pembayaran yang umum digunakan adalah Letter of Credit
(L/C) atau Documentary Credit. Walaupun transaksi yang dilakukan antara kedua
belah pihak dimungkinkan untuk tidak menggunakan L/C, namun untuk melindungi
kedua belah pihak biasanya transaksi dengan L/C lebih disenangi, dimana bank
ikut terlibat dan mengurangi risiko tertentu.
Letter of Credit memiliki beberapa peran
dalam perdagangan internasional, diantaranya :
1.
memudahkan
pelunasan pembayaran transaksi ekspor
2.
mengamankan dana
yang disediakan importir untuk membayar barang impor
3.
menjamin
kelengkapan dokumen pengapalan
Pihak-pihak
dalam Letter of Credit
Dalam suatu mekanisme L/C terlibat
secara langsung beberapa pihak ialah:
a.
Pembeli atau
disebut juga buyer, importer
b.
Penjual atau
disebut juga seller atau exporter
c.
Bank pembuka
atau disebut juga opening bank, issuing bank
d.
Bank penerus
atau disebut juga advising bank
e.
Bank pembayar
atau paying bank
f.
Bank pengaksep
atau accepting bank
g.
Bank penegosiasi
atau negotiating bank
h.
Bank penjamin
atau confirming bank
Dalam keadaan yang sederhana suatu L/C
menyangkut 3 pihak utama, ialah pembeli, penjual, dan bank pembuka.
Kewajiban dan Tanggung Jawab Dalam L/C
Mengenai hal ikhwal yang menyangkut
kewajiban dan tanggung jawab bank sebagai pihak yang berurusan dengan
dokumen-dokumen, telah diatur secara lengkap yang garis besarnya dapat
dikemukan sebagai berikut :
1.
Bank wajib
memeriksa semua dokumen dengan ketelitian yang wajar untuk memperoleh kepastian
bahwa dokumen-dokumen itu secara formal telah sesuai dengan L/C.
2.
Bank yang
memberi kuasa kepada bank lain untuk membayar, membuat pernyataan tertulis
pembayaran berjangka, mengaksep, atau menegosisi dokumen, maka bank yang
memberi kuasa tersebut akan terikat untuk mereimburse.
3.
Issuing bank
setelah menerima dokumen dan menganggap tidak sesuai dengan L/C yang
bersangkutan, harus menetapkan apakah akan menerima atau menolaknya.
4.
Penolakan
dokumen harus diberitahukan dengan telekomunikasi atau sarana tercepat dengan
mencantumkan penyimpangan-penyimpangan yang ditemui dan minta penegasan status
dokumen tersebut.
5.
Issuing bank
akan kehilangan hak menyangkut bahwa dokumen-dokumen itu tidak sesuai dengan
syarat-syarat L/C.
6.
Bila bank
pengirim dokumenmenyatakan terdapat penyimpangan pada dokumen dan
memberitahukan bahwa pembayaran, pengaksepan, atau penegosiasian dengan syarat
atau berdasarkan indemnity telah dilakukannya.
7.
Bank-bank
dianggap tidak terikat kewajiban atau tanggung jawab mengenai:
-
Bentuk,
kecukupan, ketelitian, keaslian, pemalsuan atau keabsahan menurut hukum
daripada tiap-tiap dokumen.
-
Syarat-syarat
khusus yang tertera dalam dokumen-dokumen atau yang ditambahakan padanya.
-
Uraian, kwantitas,
berat, kwalitas, kondisi, pengepakan, penyerahan, nilai atau adanya
barang-barang.
-
Itikad baik atau
tindakan-tindakan dan atau kealpaan, kesanggupan membayar utang, pelaksanaan
pekerjaan atau standing daripada si pengirim.
8.
Bank-bank juga
dianggap tidak terikat kewajiban atau tanggung jawab atas akibat-akibat yang
timbul karena kelambatan dan atau hilang dalam pengiriman daripada
berita-berita, surat-surat atau dokumen-dokumen.
9.
Bank-bank tidak
terikat kewajiban atau tanggung jawab sebagai akibat yang timbul karena
terputusnya bisnis mereka disebabkan hal-hal di luar kekuasaanya.
10. Bila bank memperbunakan jasa-jasa bank lain dalam
melaksanakan instruksi applicant, maka hal tersebut adalah atas beban dan
resiko applicant.
11. Issuing Bank akan membayar pihak beneficiary
(seller) melalui Advising Bank, serta mengirimkan dokumen tersebut ke pihak
buyer. Dengan dokumen asli yang diterima dari issuing bank, pihak buyer akan
mengambil barang/jasa di custom, tanpa dokumen asli tersebut, pihak buyer tidak
akan bisa mengambil barang/jasa tersebut.
Biaya Atau Fee
Letter Of Credit (L/C)
IMPOR
A. Penerbitan atau Perubahan
jumlah/jangka waktu L/C :
Setoran 100 % (tunai) :
Biaya Administrasi : USD. 15 Setoran
Jaminan 100 % (Giro/Dep./Tab.) :
- Jangka Waktu L/C s/d 1 tahun
0,125 % min USD. 25
- Jangka Waktu L/C > 1 tahun
0,25 % min USD. 25
Setoran Jaminan Kurang dari 100 % :
- Jangka Waktu L/C s/d 6 bulan
0,25 % min USD. 50
- Jangka Waktu L/C > 6 bulan s/d 1
tahun
0,50 % min USD. 50
Jangka Waktu L/C > 1 tahun
1,00 % min USD. 50
A. Perubahan lainnya : USD. 25
B. Komisi Akseptasi/Deferred Payment :
1,00 % per tahun min USD. 100
C. Reimbursement / Pembayaran Wesel :
USD. 50 a/b Nego Bank atau sesuai syarat L/C
D. Discrepancy Charges : USD. 40 per SR
A/b Nego Bank
E. Administrasi PIB :
- Tanpa L/C : Rp. 40.000,-
- Dengan L/C : Rp. 25.000,-
G. Documentary Collection :
- Nasabah : 0,0625 % min USD. 50 max
USD. 500
- Bukan Nasabah : 0,125 % min USD. 50
max USD. 1,000
H. Penerbitan Shipping Guarantee : USD.
30
EKSPOR
A. Penerusan atau Perubahan L/C
- Nasabah : USD. 10
- Bukan Nasabah : USD. 30
B. Transferable L/C
- Ke Cabang sendiri : USD. 15
- Ke Bank Lain : USD. 50
C. Negosiasi WE
- Tanpa Grace Period : 0,125 % min USD.
25
- Grace Period 7 hari : 0,30 % min USD.
25
D. Pembatalan L/C
- Nasabah : USD. 25
- Bukan Nasabah : USD. 30
E. Konfirmasi L/C : 0,50 % per 3 bulan
min USD. 100
F. Documentary Collection
- L/C : 0,125 % min USD. 25
- Non L/C : 0,0625 % min USD. 25 max.
USD. 500
sumber:
http://www.docstoc.com/?doc_id=145390881&download=1.
http://blogsiinengce.wordpress.com/2011/06/.
http://jwigie.blogspot.com/2012/05/letter-of-credit-lc-ekspor-impor.html.
0 komentar:
Posting Komentar