Minggu, 26 Juli 2015

5.4 International Electronic Fund Transfer

Diposting oleh Bunga Islami Nurputri di 03.26 0 komentar
Electronic Funds Transfer Systems (EFTS) sudah menjadi metode utama yang melibatkan pembayaran dana dalam jumlah besar yang dilakukan lembaga keuangan dan nasabah bisnisnya. EFT didefinisikan sebagai pemindahan dana yang diawali dari terminal elektronik, instrument telpon, computer, atau magnetic tape untuk memesan, memerintahkan, atau memberikan kewenangan kepada lembaga keuangan untuk mendebet atau mengkredit rekening. Kemampuan lembaga keuangan untuk menyediakan jasa-jasa tersebut seiring dengan perkembangan teknologi computer dan teknologi komunikasi data

5.3 Prinsip Penerapan E-Banking dan M-Banking

Diposting oleh Bunga Islami Nurputri di 03.25 0 komentar


c. Prinsip penerapan E-Banking

5.2 Jenis-jenis E-Banking

Diposting oleh Bunga Islami Nurputri di 03.25 0 komentar

b. Jenis-jenis E-Banking :

1. Automated Teller Machine (ATM). Terminal elektronik yang disediakan lembaga keuangan atau perusahaan lainnya yang membolehkan nasabah untuk melakukan penarikan tunai dari rekening simpanannya di bank, melakukan setoran, cek saldo, atau pemindahan dana.

5.1 Perkembangan Teknologi Perbankan Elektronik

Diposting oleh Bunga Islami Nurputri di 03.24 0 komentar
a. Perkembangan teknologi perbankan elektronik

Beilock dan Dimitrova (2003) meneliti hubungan antara jumlah pengguna internet per 10,000 penduduk dengan GDP per kapita, infrastruktur, dan faktor non-ekonomi. Hasil penelitiannya menunjukkan bahwa GDP per kapita merupakan determinan yang paling penting terhadap jumlah pengguna internet. Jadi dari data penelitian tersebut dapat disimpulkan bahwa negara-negara yang tingkat penggunaan TIK relatif tinggi secara umum mempunyai pendapatan per kapita yang tinggi.

Selasa, 12 Mei 2015

3.4 LETTER OF CREDIT

Diposting oleh Bunga Islami Nurputri di 02.32 0 komentar
Letter Of Credit (L/C) / Ekspor Impor
Surat kredit yang diberikan kepada para eksportir dan importir yang digunakan untuk melakukan pembayaran atas transaksi ekspor-impor yang mereka lakukan. Dalam tran-saksi ini terdapat berbagai macam jenis L/C, sehingga nasabah dapat meminta sesuai dengan kondisi yang diinginkannya, Dalam melakukan transaksi perdagangan ekspor-impor, sistem pembayaran yang umum digunakan adalah Letter of Credit (L/C) atau Documentary Credit. Walaupun transaksi yang dilakukan antara kedua belah pihak dimungkinkan untuk tidak menggunakan L/C, namun untuk melindungi kedua belah pihak biasanya transaksi dengan L/C lebih disenangi, dimana bank ikut terlibat dan mengurangi risiko tertentu.
Letter of Credit memiliki beberapa peran dalam perdagangan internasional, diantaranya :
1.      memudahkan pelunasan pembayaran transaksi ekspor
2.      mengamankan dana yang disediakan importir untuk membayar barang impor
3.      menjamin kelengkapan dokumen pengapalan
Pihak-pihak dalam Letter of Credit
Dalam suatu mekanisme L/C terlibat secara langsung beberapa pihak ialah:
a.       Pembeli atau disebut juga buyer, importer
b.      Penjual atau disebut juga seller atau exporter
c.       Bank pembuka atau disebut juga opening bank, issuing bank
d.      Bank penerus atau disebut juga advising bank
e.       Bank pembayar atau paying bank
f.       Bank pengaksep atau accepting bank
g.      Bank penegosiasi atau negotiating bank
h.      Bank penjamin atau confirming bank
Dalam keadaan yang sederhana suatu L/C menyangkut 3 pihak utama, ialah pembeli, penjual, dan bank pembuka.
Kewajiban dan Tanggung Jawab Dalam L/C
Mengenai hal ikhwal yang menyangkut kewajiban dan tanggung jawab bank sebagai pihak yang berurusan dengan dokumen-dokumen, telah diatur secara lengkap yang garis besarnya dapat dikemukan sebagai berikut :
1.      Bank wajib memeriksa semua dokumen dengan ketelitian yang wajar untuk memperoleh kepastian bahwa dokumen-dokumen itu secara formal telah sesuai dengan L/C.
2.      Bank yang memberi kuasa kepada bank lain untuk membayar, membuat pernyataan tertulis pembayaran berjangka, mengaksep, atau menegosisi dokumen, maka bank yang memberi kuasa tersebut akan terikat untuk mereimburse.
3.      Issuing bank setelah menerima dokumen dan menganggap tidak sesuai dengan L/C yang bersangkutan, harus menetapkan apakah akan menerima atau menolaknya.
4.      Penolakan dokumen harus diberitahukan dengan telekomunikasi atau sarana tercepat dengan mencantumkan penyimpangan-penyimpangan yang ditemui dan minta penegasan status dokumen tersebut.
5.      Issuing bank akan kehilangan hak menyangkut bahwa dokumen-dokumen itu tidak sesuai dengan syarat-syarat L/C.
6.      Bila bank pengirim dokumenmenyatakan terdapat penyimpangan pada dokumen dan memberitahukan bahwa pembayaran, pengaksepan, atau penegosiasian dengan syarat atau berdasarkan indemnity telah dilakukannya.
7.      Bank-bank dianggap tidak terikat kewajiban atau tanggung jawab mengenai:
-          Bentuk, kecukupan, ketelitian, keaslian, pemalsuan atau keabsahan menurut hukum daripada tiap-tiap dokumen.
-          Syarat-syarat khusus yang tertera dalam dokumen-dokumen atau yang ditambahakan padanya.
-          Uraian, kwantitas, berat, kwalitas, kondisi, pengepakan, penyerahan, nilai atau adanya barang-barang.
-          Itikad baik atau tindakan-tindakan dan atau kealpaan, kesanggupan membayar utang, pelaksanaan pekerjaan atau standing daripada si pengirim.
8.      Bank-bank juga dianggap tidak terikat kewajiban atau tanggung jawab atas akibat-akibat yang timbul karena kelambatan dan atau hilang dalam pengiriman daripada berita-berita, surat-surat atau dokumen-dokumen.
9.      Bank-bank tidak terikat kewajiban atau tanggung jawab sebagai akibat yang timbul karena terputusnya bisnis mereka disebabkan hal-hal di luar kekuasaanya.
10.  Bila bank memperbunakan jasa-jasa bank lain dalam melaksanakan instruksi applicant, maka hal tersebut adalah atas beban dan resiko applicant.
11.  Issuing Bank akan membayar pihak beneficiary (seller) melalui Advising Bank, serta mengirimkan dokumen tersebut ke pihak buyer. Dengan dokumen asli yang diterima dari issuing bank, pihak buyer akan mengambil barang/jasa di custom, tanpa dokumen asli tersebut, pihak buyer tidak akan bisa mengambil barang/jasa tersebut.
 Biaya Atau Fee  Letter Of Credit (L/C)
IMPOR
A. Penerbitan atau Perubahan jumlah/jangka waktu L/C :
Setoran 100 % (tunai) :
Biaya Administrasi : USD. 15 Setoran Jaminan 100 % (Giro/Dep./Tab.) :
- Jangka Waktu L/C s/d 1 tahun
0,125 % min USD. 25
- Jangka Waktu L/C > 1 tahun
0,25 % min USD. 25
Setoran Jaminan Kurang dari 100 % :
- Jangka Waktu L/C s/d 6 bulan
0,25 % min USD. 50
- Jangka Waktu L/C > 6 bulan s/d 1 tahun
0,50 % min USD. 50
Jangka Waktu L/C > 1 tahun
1,00 % min USD. 50
A. Perubahan lainnya : USD. 25
B. Komisi Akseptasi/Deferred Payment : 1,00 % per tahun min USD. 100
C. Reimbursement / Pembayaran Wesel : USD. 50 a/b Nego Bank atau sesuai syarat L/C
D. Discrepancy Charges : USD. 40 per SR A/b Nego Bank
E. Administrasi PIB :
- Tanpa L/C : Rp. 40.000,-
- Dengan L/C : Rp. 25.000,-
G. Documentary Collection :
- Nasabah : 0,0625 % min USD. 50 max USD. 500
- Bukan Nasabah : 0,125 % min USD. 50 max USD. 1,000
H. Penerbitan Shipping Guarantee : USD. 30
EKSPOR
A. Penerusan atau Perubahan L/C
- Nasabah : USD. 10
- Bukan Nasabah : USD. 30
B. Transferable L/C
- Ke Cabang sendiri : USD. 15
- Ke Bank Lain : USD. 50
C. Negosiasi WE
- Tanpa Grace Period : 0,125 % min USD. 25
- Grace Period 7 hari : 0,30 % min USD. 25
D. Pembatalan L/C
- Nasabah : USD. 25
- Bukan Nasabah : USD. 30
E. Konfirmasi L/C : 0,50 % per 3 bulan min USD. 100
F. Documentary Collection
- L/C : 0,125 % min USD. 25
- Non L/C : 0,0625 % min USD. 25 max. USD. 500
 sumber:
http://www.docstoc.com/?doc_id=145390881&download=1.
http://blogsiinengce.wordpress.com/2011/06/.
http://jwigie.blogspot.com/2012/05/letter-of-credit-lc-ekspor-impor.html.

3.5 TRAVELLER CHEQUE

Diposting oleh Bunga Islami Nurputri di 02.07 0 komentar
Pengertian Traveller Cheque
     Cek yang dikeluarkan oleh lembaga keuangan, Bank atau bukan Bank yang berfungsi sebagai uang tunai. Cek perjalanan berguna ketika bepergian, terutama dalam hal perjalanan ke luar negeri, dimana tidak semua kartu kredit yang dibawa oleh seseorang akan diterima.
     Cek perjalanan merupakan surat berharga yang di keluarkan oleh sebuah bank, yang mengandung nilai, dimana bank penerbit (issuer) sanggup membayar sejumlah uang sebesar nilai nominalnya kepada orang yang tanda tangannya tertera ada cek perjalanan itu.
      TC sering disebut juga dengan cek pelancong karena kebanyakan digunakan oleh orang-orang yang sedang melancong atau bepergian. Travellers cheque yaitu cek wisata atau cek perjalanan yang digunakan untuk bepergian. Traveler’s cek pertama kali diterbitkan pada tanggal 1 Januari 1772 oleh London Credit Exchange Company untuk digunakan dalam sembilan puluh kota-kota Eropa, dan pada tahun 1874 Thomas Cook telah mengeluarkan ‘circular notes’ (surat edaran) yang beroperasi pada caraTravellers chaque tersebut. Travellers cheque yaitu cek wisata atau cek perjalanan yang digunakan untuk bepergian.

Keuntungan Travellers Cheque
  1. Memberikan kemudahan berbelanja
  2. Mengurngi resiko kehilangan uang
  3. Memberikan rasa percaya diri
  4. Masa berlakunya tidak terbatas 
  5. Lebih aman daripada uang tunai , karena pada saat pencairan , pemilik TC harus melakukan tanda tangan di depan counter kembali dan harus sama seperti tanda tangan yang pertama pada saat pembelian TC tersebut dan dapat diberikan refund (penggantian ) kepada pemilik kalau terjadi kehilangan atau rusak.
Mekanisme Travellers Cheque

Pada umumnya Traveller Cheque :
  1. Diterbitkan oleh bank-bank terkemuka di dunia
  2. Bank Devisa selaku Selling Agent dan’atau Paying Agent)
  3. Dalam mata uang yang kuat (hard Currency) seperti : US Dollar, Poundsterling, Yen, Euro
  4. Membayar biaya penginapan, restoran, belanja, tiket pesawat 
  5. Dapat ditukar dengan uang tunai, disimpan dalam rekening giro, dapat diwariskan.
Biaya Transaksi Travellers Cheque
a. Biaya Operasional
b. Biaya Bank

Sumber:
1. http://en.wikipedia.org/wiki/Traveler%27s_cheque
2. http://www.investorwords.com/5055/travelers_check.html
3. http://dukunhukum.wordpress.com/2012/04/19/tentang-trevel-chek-travels-cheque/

3.3 SAFE DEPOSIT BOX

Diposting oleh Bunga Islami Nurputri di 01.55 0 komentar
 Safe Deposit Box (Kotak Penyimpanan)

Safe Deposit Box (SDB) merupakan jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat-suratberharga yang dirancang secara khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh dan tahan api untuk menjaga keamanan barang yang disimpan dan memberikan rasa aman bagi penggunanya.


Kegunaan Safe Deposit Box
 
  1. Untuk menyimpan surat-surat berharga dan surat-surat penting seperti sertifikat-sertifikat, saham, obligasi, surat perjanjian, akte kelahiran, ijazah, dan lain-lain.
  2. Untuk menyimpan benda-benda berharga seperti emas, berlian, mutiara, intan, dan lain-lain.

Barang-barang Yang Dilarang Disimpan Dalam Safe Deposit Box
1. Narkotik dan sejenisnya
2. Bahan yang mudah meledak

2. Bagi Nasabah
• Menjamin kerahasiaan barang-barang yang disimpan
• Keamanan barang terjamin


Keuntungan  Safe Deposit Box (Kotak Penyimpanan)
 
1. Aman. 
Ruang penyimpanan yang kokoh dilengkapi dengan sistem keamanan terus menerus selama 24 jam. Untuk membukanya diperlukan kunci dari penyewa dan kunci dari bank.  
 
2.Fleksibel. 
Tersedia dalam berbagai ukuran sesuai dengan kebutuhan penyewa baik bagi penyewa perorangan maupun badan.
 
3. Mudah.
 Persyaratan sewa cukup dengan membuka tabungan atau giro (ada bank yang tidak mensyaratkan hal tersebut, namun mengenakan tarif yang berbeda).
 
4. Mekanisme Atau Prosedure Transaksic
Adanya biaya yang dibebankan kepada penyewa, antara lain uang sewa, uang jaminan kunci dan
denda keterlambatan pembayaran sewa.
 
5. Tidak menyimpan barang barang yang dilarang dalam SDB.
Menjaga agar kunci yang disimpan nasabah tidak hilang atau disalahgunakan pihak lain.
Memperlihatkan barang yang disimpan bila sewaktu-waktu diperlukan oleh bank.
Jika kunci yang dipegang penyewa hilang, maka uang jaminan kunci akan digunakan sebagai
biaya penggantian kunci dan pembongkaran SDB yang wajib disaksikan sendiri oleh penyewa.
Memiliki daftar isi dari SDB dan menyimpan foto copy (salinan) dokumen tersebut di rumah untuk
referensi.
 
6. Penyewa bertanggung jawab apabila barang yang disimpan menyebabkan kerugian secara
langsung maupun tidak terhadap bank dan penyewa lainnya.
 
http://www.bi.go.id/NR/rdonlyres/AB84F90D-F3C9-45CF-9E45-F95DC976BCE9/1469/SafeDepositBox.pdf.
 http://blogsiinengce.wordpress.com/2011/06/13/.
 

Bunga Islami Nurputri Copyright © 2010 Design by Ipietoon Blogger Template Graphic from Enakei